DutamediaNews

Tag: ContractReview

  • AI Mengubah Cara Kerja Lawyer di Era Digital

    Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence mulai membawa perubahan dalam berbagai bidang pekerjaan termasuk profesi hukum. Teknologi yang sebelumnya lebih banyak dikenal sebagai alat bantu untuk pekerjaan teknologi kini mulai digunakan untuk mendukung aktivitas yang berkaitan dengan riset hukum hingga pemeriksaan dokumen. Perubahan tersebut membuat mahasiswa dan profesional hukum perlu memahami cara menggunakan AI secara tepat tanpa mengabaikan kemampuan hukum yang menjadi dasar profesinya.

    Perubahan ini menjadi perhatian dalam kegiatan AIlex Classroom-Praktisi Mengajar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan atau FH UPH bersama Hukumonline pada 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema mengenai bagaimana calon lawyer dapat bertahan dan beradaptasi di tengah perkembangan AI.

    Kehadiran AI dinilai sudah bukan lagi sekadar gambaran mengenai teknologi masa depan. Teknologi tersebut mulai digunakan dalam aktivitas sehari-hari dan turut memengaruhi pekerjaan di bidang hukum. Salah satu perubahan yang terlihat adalah penggunaan AI untuk membantu pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang.

    Dalam praktik hukum terdapat sejumlah pekerjaan yang dapat dibantu dengan teknologi AI. Beberapa di antaranya adalah legal research atau riset hukum, contract review atau peninjauan kontrak, due diligence serta compliance monitoring. Dengan bantuan teknologi, proses mencari dan mengolah informasi dapat dilakukan secara lebih cepat.

    Meski demikian, penggunaan AI dalam pekerjaan hukum tidak berarti seluruh pekerjaan dapat diserahkan kepada teknologi. Profesi hukum memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan ketepatan analisis dan pertimbangan terhadap suatu persoalan. Karena itu, hasil yang diberikan oleh AI tetap perlu dipahami dan diperiksa oleh manusia.

    Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa mahasiswa hukum perlu mempersiapkan kemampuan yang lebih luas. Penguasaan terhadap ilmu hukum tetap menjadi dasar utama. Namun, kemampuan tersebut perlu dilengkapi dengan literasi teknologi sehingga calon lawyer memahami bagaimana teknologi dapat digunakan dalam pekerjaannya.

    Literasi teknologi bukan hanya soal mengetahui cara menggunakan sebuah aplikasi AI. Mahasiswa juga perlu memahami batas kemampuan teknologi tersebut. AI dapat membantu menemukan informasi atau menyusun bahan awal, tetapi hasilnya tetap harus diperiksa berdasarkan sumber dan konteks hukum yang relevan.

    Tantangan lain yang muncul adalah kualitas penalaran hukum. AI dapat menghasilkan jawaban dengan cepat tetapi kecepatan tersebut tidak otomatis berarti hasilnya selalu tepat. Dalam pekerjaan hukum, ketepatan informasi menjadi bagian penting karena sebuah analisis dapat berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang atau sebuah organisasi.

    Karena itu, kemampuan berpikir kritis menjadi semakin penting bagi calon profesional hukum. Mahasiswa perlu terbiasa mempertanyakan hasil yang diberikan teknologi. Mereka harus mampu melihat apakah informasi yang diperoleh sesuai dengan persoalan yang sedang dibahas dan apakah dasar hukumnya relevan.

    Kemampuan tersebut juga berkaitan dengan cara manusia bekerja bersama AI. Teknologi dapat digunakan sebagai alat untuk membantu proses pencarian dan pengolahan informasi. Sementara itu, manusia tetap menjalankan fungsi untuk memahami persoalan, mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan menentukan bagaimana informasi tersebut digunakan.

    Selain akurasi, persoalan perlindungan data rahasia juga menjadi perhatian dalam penggunaan AI di bidang hukum. Profesional hukum sering berhadapan dengan informasi yang bersifat sensitif. Dokumen kontrak, data klien dan berbagai informasi perkara tidak dapat diperlakukan seperti informasi umum.

    Karena itu, penggunaan teknologi AI perlu mempertimbangkan tata kelola data. Pengguna harus memahami jenis informasi yang dimasukkan ke dalam sistem serta bagaimana informasi tersebut diproses. Aspek keamanan dan kerahasiaan menjadi bagian penting dari penggunaan teknologi dalam pekerjaan hukum.

    Etika profesi juga tidak dapat dipisahkan dari perkembangan AI. Teknologi mungkin membantu menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat tetapi tanggung jawab profesional tetap harus diperhatikan. Penggunaan AI perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar teknologi tidak menghilangkan prinsip yang menjadi dasar profesi hukum.

    Perubahan ini juga membawa tantangan bagi dunia pendidikan. Fakultas hukum tidak hanya perlu memberikan pengetahuan mengenai peraturan dan teori hukum tetapi juga mempersiapkan mahasiswa menghadapi lingkungan kerja yang semakin terdigitalisasi.

    Kegiatan AIlex Classroom yang dilakukan FH UPH bersama Hukumonline menjadi salah satu bentuk pembekalan tersebut. Mahasiswa diperkenalkan pada perubahan yang sedang berlangsung dalam profesi hukum dan kebutuhan untuk mengembangkan kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

    Bagi mahasiswa hukum, perkembangan AI dapat menjadi alasan untuk memperluas cara belajar. Teknologi dapat digunakan untuk membantu memahami informasi dan melakukan pekerjaan tertentu. Namun, proses belajar tetap membutuhkan pemahaman terhadap dasar-dasar hukum agar mahasiswa tidak sekadar bergantung pada jawaban yang diberikan sistem.

    Kemampuan membaca dan memahami sumber hukum tetap penting. Begitu pula dengan kemampuan menyusun argumentasi. Seorang calon lawyer harus mampu menjelaskan alasan di balik sebuah pendapat dan memahami konteks persoalan yang sedang dihadapi.

    AI juga dapat mengubah pola kerja di kantor hukum. Pekerjaan yang bersifat administratif atau membutuhkan pencarian informasi dalam jumlah besar berpotensi menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi. Waktu yang sebelumnya digunakan untuk pekerjaan tertentu dapat dialihkan ke aktivitas yang membutuhkan pertimbangan manusia.

    Namun, perubahan tersebut bukan berarti semua pekerjaan hukum akan berjalan tanpa manusia. Justru kemampuan manusia dalam memahami konteks dan mempertimbangkan persoalan menjadi bagian penting dalam penggunaan AI.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa hubungan antara teknologi dan profesi hukum semakin dekat. Seorang lawyer di masa mendatang kemungkinan akan berhadapan dengan berbagai perangkat digital sebagai bagian dari pekerjaan sehari-hari. Karena itu, kemampuan beradaptasi menjadi salah satu kompetensi yang perlu dipersiapkan sejak masa pendidikan.

    Adaptasi juga membutuhkan sikap terbuka terhadap perubahan. Teknologi akan terus berkembang sehingga pengetahuan mengenai satu aplikasi saja tidak cukup. Mahasiswa dan profesional hukum perlu terus belajar agar dapat memahami perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap pekerjaan.

    Di sisi lain, kemampuan berpikir kritis tetap menjadi fondasi penting. Ketika teknologi dapat menghasilkan informasi dengan cepat, manusia justru perlu semakin cermat dalam menentukan informasi mana yang relevan dan dapat digunakan. Kecepatan memperoleh informasi harus diimbangi dengan kemampuan melakukan pemeriksaan.

    Hal yang sama berlaku dalam penyusunan dokumen hukum. AI mungkin dapat membantu membuat rancangan awal, tetapi dokumen tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan. Kesalahan kecil dalam sebuah dokumen dapat memiliki konsekuensi sehingga proses verifikasi tidak dapat diabaikan.

    Perkembangan AI akhirnya mendorong perubahan dalam cara memandang profesi hukum. Lawyer tidak hanya dituntut memahami aturan dan mampu melakukan analisis hukum. Mereka juga perlu memahami teknologi yang semakin masuk ke dalam aktivitas profesional.

    Bagi institusi pendidikan hukum, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk menyesuaikan pembelajaran. Mahasiswa dapat dipersiapkan dengan kombinasi antara pengetahuan hukum, literasi teknologi, kemampuan berpikir kritis dan pemahaman mengenai etika.

    Sementara itu, bagi mahasiswa sendiri, perkembangan AI dapat menjadi dorongan untuk membangun kemampuan yang lebih beragam. Menguasai teknologi bukan berarti meninggalkan kemampuan hukum. Keduanya justru dapat berjalan bersama ketika digunakan dengan pemahaman dan tanggung jawab.

    AI memang dapat mengubah cara kerja profesi hukum. Namun, perubahan tersebut juga menunjukkan bahwa kemampuan manusia masih memiliki peran penting dalam memahami persoalan hukum dan menentukan bagaimana sebuah informasi digunakan. Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana menggunakan AI dengan cepat tetapi bagaimana menggunakannya secara tepat.

    Dengan perkembangan teknologi yang terus berlangsung, calon lawyer perlu mempersiapkan diri menghadapi lingkungan kerja yang berbeda dari sebelumnya. Pengetahuan hukum tetap menjadi fondasi. Di atas fondasi tersebut, literasi teknologi, kemampuan berpikir kritis, etika dan kesiapan beradaptasi menjadi kemampuan yang semakin relevan.